Breaking News

Peluang Desa Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel Terbuka, Ini Syarat dan Kriterianya

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Wagub Sulsel, Fatmawati Rusdi
SATULAYAR.COM - Pemerintah Desa se- Sulawesi Selatan berpeluang mendapatkan Bantuan Dukungan Desa Mandiri pada Tahun Anggaran 2026. Bantuan tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulsel. 

Program Bantuan Dukungan Desa Mandiri diberikan untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Sulawesi Selatan, dimana masyarakat atau kelompok masyarakat desa yang menjadi penerima manfaatnya. 

Informasi ini diketahui usai redaksi satulayar.com menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman yang ditujukan kepada para Bupati se- Sulawesi Selatan agar masing-masing pemerintah desa diwilayahnya mengajukan surat permohonan bantuan dan proposal Dukungan Desa Mandiri.

Penyampaian tersebut dikeluarkan melalui surat resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Nomor: 400.10/825/DPMD tertanggal 23 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Sulsel, Jufri Rahman. 

"Proposal permohonan yang diajukan ditandatangani oleh Kepala Desa dan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dengan tembusan Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten serta Camat setempat," tulis Jufri Rahman dalam suratnya. 

Proposal yang diajukan merupakan permintaan kebutuhan berupa barang/peralatan yang mendukung aktivitas pemberdayaan, pembangunan dan pengembangan usaha yang penerima manfaatnya untuk masyarakat dan atau kelembagaan desa.

Pengajuan proposal dilakukan dengan mengisi link di https://s.id/DukunganDesaMandiriSulsel. Batas waktu pengajuan proposal pada link yang tersedia paling lambat 31 Januari 2026. Selanjutnya tim penilai akan melakukan verifikasi, dan bagi desa yang bersyarat, akan dipertimbangkan untuk diberikan dukungan bantuan tersebut. 

Jufri Rahman menyampaikan 6 (enam) kriteria barang dan peralatan yang dapat diminta oleh pemerintah desa, diantaranya Bantuan Pendukung Digitalisasi Desa, Bantuan Pendukung Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Bantuan Pendukung Energi, Bantuan Pendukung Lingkungan, Bantuan Pendukung Aktivitas, dan Bantuan Pendukung Lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau kelompok masyarakat. 

Adapun bantuan pendukung Digitalisasi Desa yang dimaksud dapat berupa perangkat wifi, laptop, komputer, printer, cctv indoor/outdoor, televisi, kamera, drone, mesin, printing/curing roll, starlink mini dan lain-lain.

Untuk bantuan pendukung di sektor Pertanian, Peternakan dan Perikanan dapat berupa traktor, handtraktor, cultivator, handsprayer, mesin pencacah, mesin pompa irigasi, mesin pemimpil jagung, mesin pencacah rumput, drone sprayer, mesin roasting, sepeda motor 3 roda, alat tanam jagung/biji, mesin pembasmi tikus, mesin pengolahan kopi, alat tangkap jaring, fish finder, mesin perontok padi, mesin pengering gabah dan jagung, mesin penyosoh beras, mesin kristalisasi gula semut, mesin pengupas kacang tanah, mesin cacah pakan ternak, tandon penampungan, mesin pemisah tulang ikan, mesin pengupas bawang merah, oven pengering stainless, combine mesin diesel, rice transplanter, Mesin, Perahu kecil/sedang/besar dan lain-lain. 

Selanjutnya, bantuan pendukung di sektor Energi dapat berupa lampu jalan solar cell, genset silent, motor listrik dan lain-lain. Kemudian, bantuan pendukung Lingkungan seperti motor pengangkut sampah roda 3, mesin fogging dan lainnya serta bantuan pendukung Aktivitas dapat berupa motor xtrail, motor 3 roda, motor 150cc, gerobak usaha dan lain-lain. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI