SATULAYAR.COM - Anggota DPRD Kepulauan Selayar, terpidana kasus pemalsuan tanda tangan/dokumen, Awiludin, SH., alias Awil Sihak diduga kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar, Sulawesi Selatan.
Terkuak dugaan terpidana Awil kabur dari Rutan Selayar, setelah dalam beberapa hari pada bulan Januari 2026 ini, ia terpantau bisa menggunakan handphone dan melakukan panggilan serta chat Whatsapp.
Sumber informasi mengaku kepada satulayar.com, pada Senin (26/1/2026) bahwa dalam beberapa hari di Januari 2026 ini, dirinya menerima panggilan berulang-ulang dari nomor yang tidak dikenalnya.
Adapun panggilan dan chat tersebut, kata sumber, bernomor 085242722220, dengan tulisan ~AWIL dibawah nomor handphone tersebut.
Setelah ditelusuri, nomor handphone tersebut diketahui milik terpidana Awil Sihak. Bahkan nomor tersebut terdaftar sebagai anggota dalam beberapa Grup Whatsapp di Kepulauan Selayar.
"Bukannya Pak Awil dalam Rutan? Kenapa bisa selalu menelpon dan chat? Atau sudah keluar mi? ," ucap sumber informasi.
Dengan sangat mudah dan seringkalinya nomor tersebut melakukan panggilan dan chat, Anggota DPRD terpidana ini diduga telah melarikan diri dari Rutan Selayar.
Pasalnya, diketahui bahwa seorang terpidana yang sementara menjalani tahanan di Rumah Tahanan maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dilarang keras membawa, memiliki dan menggunakan handphone.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024.
Dilansir dari berbagai sumber dikatakan bahwa narapidana adalah setiap orang yang ditempatkan di Rutan atau Lapas telah selesai menjalani proses hukum melalui persidangan di pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam lapas tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar lapas.
Artinya, seorang narapidana wajib mematuhi tata tertib dalam menjalani masa pemidanaan, termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.
Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8 Tahun 2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat.
Sanksi tingkat berat tersebut meliputi penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
Diketahui, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 5 bulan terhadap Anggota DPRD Kepulauan Selayar Awiludin, SH., MH., selaku terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam putusannya Mejelis Hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan). (Afd).

Social Header