SATULAYAR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatanganani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Selayar, Asruddin, S.H., Kepala BPN Kepulauan Selayar, Suharno, S.H., M.H. dan Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Selayar, DR. H. Nur Aswar Badulu, M.Si., di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, pada Rabu 19 Maret 2024.
Kegiatan penandatanganan berpusat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan dihadiri oleh Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Pertemuan secara daring ini menghubungkan 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan yang secara serentak menandatangani kesepakatan serupa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Selayar, Alim Bahri, S.H., mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara dengan memberikan pendampingan hukum berkaitan dengan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kepulauan Selayar.
"Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan menjamin legalitas tanah wakaf demi tercapaianya kepastian hukum sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kepulauan Selayar,"
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Datun Kejari Selayar, Kepala BPN dan Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Selayar menyerahkan 3 (tiga) sertifikat Tanah Wakaf kepada perwakilan dari Masjid Nurul Yaqin, Masjid Nurul Iman dan Masjid Babunnaim yang semuanya beralamat di Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu. (Tim).
Social Header