SATULAYAR.COM - Sebanyak 615 pelanggan yang tercatat menunggak tagihan air selama bertahun-tahun dan hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya mulai ditertibkan Perumda Air Minum Tirta Tanadoang Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Rabu (24/6/2026).
Penertiban 615 pelanggan nunggak tersebut merupakan sisa dari proses penertiban yang sebelumnya telah berhasil menonaktifkan sekitar 2.000 pelanggan bermasalah.
Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Langganan, Harpin, bersama jajaran petugas Hubungan Langganan dan Kepala Seksi terkait, dengan menyasar wilayah Kecamatan Bontosikuyu sebelum dilanjutkan secara bertahap ke Kecamatan Bontoharu, Benteng, hingga Bontomanai.
Tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan penutupan Sambungan Rumah (SR) terhadap pelanggan yang tidak pernah melakukan pembayaran tagihan meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Darmawang, S.Pd., M.M., selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Tanadoang mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menegakkan disiplin pembayaran pelanggan sekaligus melakukan pembenahan data pelanggan yang selama ini menjadi salah satu tantangan perusahaan.
Penertiban itu, kata dia, dilakukan secara bertahap dan terukur. Mulai dari Kecamatan Bontosikuyu, kemudian akan berlanjut ke Bontoharu, Benteng, hingga Bontomanai. Dimana semua pelanggan yang menjadi sasaran, sebelumnya telah diberikan surat teguran dan surat tagihan.
"Berdasarkan data perusahaan, saat ini masih terdapat 615 pelanggan yang tercatat menunggak dan belum menyelesaikan kewajibannya. Jumlah tersebut merupakan sisa dari proses penertiban yang sebelumnya telah berhasil menonaktifkan sekitar 2.000 pelanggan bermasalah," ungkap Darmawang.
Perumda Tirta Tanadoang mengelompokkan 615 pelanggan tersebut ke dalam beberapa kategori, yakni pelanggan yang masih aktif menggunakan air PDAM tetapi tidak pernah membayar tagihan, pelanggan yang sudah lama tidak menggunakan layanan namun masih tercatat dalam sistem, serta pelanggan yang alamatnya sudah tidak ditemukan tetapi tetap terdaftar sebagai pelanggan aktif.
Menurut Darmawang, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pendapatan perusahaan, tetapi juga menyebabkan data pelanggan menjadi tidak akurat sehingga memengaruhi efektivitas pengelolaan layanan.
“Melalui penertiban ini kami ingin memastikan bahwa seluruh data pelanggan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Database yang bersih dan valid akan membantu perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pendapatan dari pembayaran rekening air merupakan sumber utama pembiayaan operasional perusahaan, mulai dari biaya produksi, pemeliharaan jaringan distribusi, perbaikan instalasi, hingga pengembangan layanan air bersih di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Karena itu, Perumda Tirta Tanadoang kembali mengimbau pelanggan yang masih memiliki tunggakan agar segera melakukan pembayaran atau berkoordinasi dengan petugas sebelum dilakukan tindakan penutupan sambungan.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi pelanggan yang selama ini taat membayar tagihan serta untuk menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih bagi seluruh pelanggan,” tegas Darmawang.
Melalui penertiban yang dimulai dari Bontosikuyu dan akan berlanjut ke sejumlah kecamatan lainnya, Perumda Tirta Tanadoang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih sehat, profesional, dan berkelanjutan demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kepulauan Selayar. (*)


Social Header