SATULAYAR.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kepulauan Selayar dan PT BPR Pesisir Tanadoang Selayar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Keagenan Korporasi. Penandatanganan PKS ini berlangsung di Makassar, pada Kamis (19/2/2026).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Keagenan Korporasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selayar dan PT BPR Pesisir Tanadoang dilaksanakan sebagai bentuk penguatan sinergi dalam perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kepulauan Selayar.
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Ketenagakerjaan I Nyoman Hary Sujana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selayar Gasali, serta Direktur Utama PT BPR Pesisir Tanadoang Selayar, Asrijal Akib.
Melalui kerja sama ini, diharapkan peran perbankan daerah semakin optimal dalam mendukung program perlindungan tenaga kerja, sekaligus memperluas jangkauan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya para pekerja dan mitra BPR di wilayah Kepulauan Selayar.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepulauan Selayar, Gasali mengharapkan agar skema kerjasama yang dibangun ini bisa memberikan manfaat di dua belah pihak termasuk memberikan manfaat kepad Debitur PT BPR Pesisir Tanadoang.
“Manfaat yang bisa didapatkan dari kerjasama ini diantaranya meminimalisir kredit macet debitur, karena debitur meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, manfaat santunan jaminan kecelakaan kerja bagi debitur dan jaminan kematian bagi ahli waris debitur," jelas Gasali, melalui keterangan tertulisnya kepada satulayar.com pada Jum'at (20/2/2026).
Sehingga, kata Gasali, debitur atau ahli waris debitur dapat segera menyelesaikan sisa pinjaman apabila terjadi risiko sosial seperti kecelakaan dan meninggal dunia.
Kegiatan pendandatangan PKS Keagenan Korporasi tersebut berlangsung lancar dan penuh komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kolaborasi strategis antar lembaga. (Tim).

Social Header