Breaking News

Status Perkara Harus Jelas, Kasat Reskrim ke Penyidik: Tangani Profesional Laporan Warga


SATULAYAR.COM
- Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, IPTU Sukarman, S.H., M.H., memimpin kegiatan analisa dan evaluasi kinerja (anev) bulanan terhadap laporan-laporan warga yang telah lama berjalan agar tidak terjadi stagnasi dalam proses penanganan perkara.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme penegakan hukum, pelayanan yang profesional dan berkeadilan kepada masyarakat

Melalui kegiatan yang diikuti para Kanit serta personel Sat Reskrim itu, dia menegaskan agar seluruh unit memenuhi target kinerja yang telah disepakati pada Januari 2026 sebagai bentuk tanggung jawab dalam penanganan perkara.

“Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Target kinerja yang sudah disepakati wajib dipenuhi oleh masing-masing unit,” tegas IPTU Sukarman, saat memimpin anev pada Selasa (20/1/2026).

Untuk itu, kata Sukarman, evaluasi terhadap laporan-laporan yang telah lama berjalan sangat penting dilakukan agar tidak terjadi stagnasi dalam proses penanganan perkara.

Dia menekankan laporan polisi yang sudah lama, ditindaklanjuti kembali sesuai ketentuan. Setiap perkara, harus memiliki kejelasan status penanganannya sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengingatkan seluruh penyidik dan penyidik pembantu untuk menjaga kualitas penanganan perkara dengan tertib administrasi serta memaksimalkan sistem pendukung yang berlaku dalam proses penyidikan.

“Penanganan perkara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Administrasi penyidikan juga harus diperhatikan agar proses hukum berjalan dengan baik,” kata IPTU Sukarman.

Dalam anev tersebut, ia juga menegaskan agar seluruh personel Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar dan jajaran Reskrim Polsek mempedomani penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. (*). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI