Breaking News

Rudianto Lallo: Jangan Turunkan Derajat Polri sebagai Alat Negara


SATULAYAR.COM
- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan keprihatinannya jika mendegradasi atau menurunkan derajat institusi Polri sebagai alat negara, menyusul gencarnya wacana reposisi Polri dibawah sebuah Kementerian, baik yang sudah ada atau membentuk Kementerian baru.

Keprihatinan itu disampaikan Rudianto Lalo dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

"Saya prihatin jika kemudian kalau posisi institusi Polri ditarik turun derajatnya, sejatinya Kapolri dibawah Presiden karena dia alat negara, harus dibawah Kepala Negara, Pak," kata Rudianto Lallo. 

Sekaitan dengan Polri sebagai institusi yang tengah direformasi, Rudi menyampaikan dua hal penting sebagai rasa penghormatan terhadap Konstitusi dan Kelembagaan Negara.

Pertama, menyoal perbedaan-perbedaan penafsiran yang bergulir secara substantif terhadap Institusi Polri, Rudi menyarankan agar kesemuanya dapat diurai secara eksplisit nantinya di dalam Revisi UU Polri.

"Kami berharap segala bentuk perubahan dan perbaikan yang dilakukan, tidak boleh mendegradasi Polri sebagai Alat Negara," jelas Rudianto Lallo. 

Kedua, untuk hal yang berkaitan dengan penegasian Polri di bawah Kementrian, Rudianto menyampaikan bahwa Polri adalah Alat Negara yang menjadi instrument langsung oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan yang menjadi organ utama negara (State Primary the Organ) yang validasinya harus melalui dua cabang kekuasaan Eksekutif dan Legislatif yang menjadi manifestasi Daulat Rakyat.

Rudi menyebut jika kedudukan Polri dibawah kabinet, itu hanya melibatkan satu cabang kekuasaan. Sementara dalam konteks ketatanegaraan kita, kata Rudianto, yang namanya organ primer negara maka harus mendapatkan validasi dari rakyat. 

"Siapa daulat rakyat itu? Ya mohon maaf kami harus menyebut daulat rakyat itu adalah DPR, sebagaimana amanah konstitusi pasal 1 ayat 2," pungkas Rudianto Lallo. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI