Breaking News

Korupsi Dinilai Tinggi, 21 Desa di Sulsel Jadi Target KPK


SATULAYAR.COM
- Sebanyak 21 desa di Sulawesi Selatan menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam program perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Selain Sulsel, KPK juga menyasar 11 Provinsi lainnya di Indonesia. 

Persiapan program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah sasaran. Hadir unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, yang dinilai memiliki peran krusial dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan berintegritas

Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, mengungkapkan program Desa Antikorupsi merupakan langkah dan strategi nasional KPK untuk menyebarkan nilai-nilai integritas dan memperkuat pencegahan korupsi sejak level pemerintahan desa terutama dalam pengelolaan dana desa.

Rino menyebut pada awal tahun 2021, KPK bersama dengan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah membahas hal tersebut. 

Lembaga-lembaga tersebut menilai korupsi di tingkat desa terbilang cukup tinggi, dimana pengelolaan dana desa yang tidak tepat, sehingga berdampak pada pembangunan dan pemberantasan kemiskinan di desa. 

"Melalui perluasan Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat meminimalkan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terlibat tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel," ungkap Rino,  dilansir dari sulselprov.go.id pada Sabtu (24/1/2026). 


KPK, kata dia, menerapkan 18 indikator agar kepala desa dan perangkat desa itu lebih sadar terhadap pengelolaan dana desa. Ke- 18 indikator tersebut terbagi dalam lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. 

"Kelima komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang berintegritas dan berdaya tahan terhadap praktik korupsi," jelasnya. 

Rino mengatakan di tahun 2026, KPK telah menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana luas, dengan masing-masing provinsi sebelumnya telah memiliki Desa Antikorupsi percontohan. Berdasarkan data KPK, pelaksanaan Desa Antikorupsi telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025. Pada periode 2021- 2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan. 

Tahun 2024, terdapat 114 desa dari 10 provinsi yang dinilai layak dalam luas program. Sementara pada tahun 2025, dari 10 provinsi, sebanyak 59 desa masuk dalam program luas.

Dengan demikian, total desa yang terlibat dalam program Desa Antikorupsi hingga tahun 2025 mencapai 235 desa. 

Untuk tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa yang tersebar di 12 provinsi, termasuk Sulsel dengan alokasi 21 desa, sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi dari tingkat paling dasar pemerintahan. (*). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI