Breaking News

Korupsi di Desa Melonjak Signifikan, Jamintel: Jika Tak Bisa Dibina, Kita "Binasakan"

Jamintel Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani
SATULAYAR.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Prof. Reda Manthovani, memberikan peringatan keras sekaligus tawaran pendampingan bagi seluruh perangkat desa di Sulawesi Selatan demi mewujudkan target Zero Korupsi. 

Peringatan itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus pengukuhan DPD/DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulsel di Hotel Claro, Makassar, Kamis (29/1/2026). 

Dalam kesempatan itu, Prof. Reda mempertegas komitmen Kejaksaan Agung RI dalam mengawal transparansi anggaran di tingkat akar rumput. Ia menekankan bahwa Kejaksaan kini mengedepankan pendekatan preventif. 

Lewat aplikasi Jaga Desa, Korps Adhyaksa memonitor tata kelola keuangan desa agar tetap berada di jalur aturan yang berlaku. 

“Prinsipnya, jika ada kesalahan administratif, kita lakukan perbaikan dan pembinaan. Namun, jika sudah tidak bisa dibina, maka akan kita ‘binasakan’ (tindak tegas). Kami ingin menciptakan kondisi Zero Korupsi di tingkat desa,” tegas Prof. Reda. 

Aplikasi Jaga Desa, lanjut Jamintel, bukan hanya untuk memantau desa, tetapi juga menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang di lapangan.

Lebih lanjut, Jamintel mengungkapkan program Jaga Desa ini memiliki landasan kuat yang sejalan dengan Program Direktif Presiden 2026 dan Asta Cita keenam, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

“Desa kini diposisikan sebagai subjek dan motor penggerak utama pembangunan nasional, sehingga pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menjadi sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar,” ujar Jamintel.

Meskipun desa telah diberikan kewenangan dan anggaran yang lebih besar, Jamintel memberikan catatan serius mengenai tren peningkatan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa.

Berdasarkan data penanganan perkara, tercatat kenaikan yang cukup signifikan dari 187 perkara pada tahun 2023 menjadi 275 perkara pada tahun 2024, dan melonjak hingga 535 perkara pada periode tahun 2025.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidaklah cukup, sehingga Kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan dan pembinaan dengan menjadikan hukum sebagai instrumen pengarah pembangunan melalui prinsip ultimum remedium,” ungkap Jamintel.

Guna memperkuat pengawasan tersebut, Kejaksaan berkolaborasi dengan ABPEDNAS melalui optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa. 

Sebagai langkah konkret, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPD/DPC ABPEDNAS Sulsel dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan. 

Ada tiga poin utama dalam kesepakatan ini, diantaranya Transparansi, Kemandirian, dan Kepastian Hukum.

Selain aspek pengawasan, Jamintel menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi legislasi, penyaluran aspirasi, dan pengawasan kinerja kepala desa secara profesional dan berintegritas.

Jamintel berharap ke depan dapat terwujudnya desa-desa yang mandiri dan sejahtera dengan pencapaian target "Zero Korupsi", di mana hukum benar-benar menjadi pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan demi kesejahteraan masyarakat. 

Kejaksaan berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta perwakilan Kemendagri, Kemenkop dan jajaran Kejaksaan Agung. 

Melalui sinergi lintas lembaga ini, diharapkan menjadi motor penggerak kedaulatan pangan dan energi nasional yang dimulai dari desa-desa di Sulawesi Selatan. (*). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI