SATULAYAR.COM - Kepala Rutan Kelas II B Selayar, Sofian Hadi Sasmita memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dua hal yakni dugaan kaburnya seorang terpidana dan dugaan penggunaan handphone ilegal di dalam lembaga tersebut. Pihak Rutan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.
Pertama, terkait isu kaburnya terpidana bernama Awil Sihak, Rutan Selayar menyatakan bahwa warga binaan yang dimaksud hingga saat ini masih berada di dalam rutan. Statusnya adalah sebagai tahanan Hakim Agung Mahkamah Agung dan tidak pernah mengajukan ataupun diberikan izin untuk keluar dari Rutan.
Kedua, menanggapi isu kepemilikan dan penggunaan handphone ilegal, Rutan Selayar menekankan bahwa petugas secara rutin melakukan razia, penggeledahan, dan pengawasan ketat.
"Hingga saat ini tidak ditemukan adanya warga binaan yang memiliki atau menggunakan alat komunikasi ilegal," kata Kepala Rutan Selayar, Sofian Hadi Sasmita, seperti rilis yang diterima satulayar.com, pada Selasa (27/01/2026).
Untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan secara legal dan terkendali, Rutan menyediakan fasilitas video call gratis dan telepon umum (wartel) yang penggunaannya diawasi langsung oleh petugas.
Sebagai penutup, Rutan Selayar menyatakan komitmennya dalam menjalankan semua aturan, khususnya Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Selayar mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Awil Sihak bisa menggunakan handphone dan melakukan panggilan serta chat Whatsapp.
Sumber informasi mengaku kepada satulayar.com, pada Senin (26/1/2026) bahwa dalam beberapa hari di Januari 2026 ini, dirinya menerima panggilan berulang-ulang dari nomor yang tidak dikenalnya.
Adapun panggilan dan chat tersebut, kata sumber, bernomor 085242722220, dengan tulisan ~AWIL dibawah nomor handphone tersebut.
Setelah ditelusuri, nomor handphone tersebut diketahui milik terpidana Awil Sihak. Bahkan nomor tersebut terdaftar sebagai anggota dalam beberapa Grup Whatsapp di Kepulauan Selayar. (*).


Social Header