Breaking News

JPU Tuntut Terdakwa Awiluddin 2 Tahun Penjara


SATULAYAR.COM
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar menuntut terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara atas perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen. 

"Iya, sidangnya sudah digelar tadi pagi. Tuntutannya 2 tahun," ungkap Kasi Pidum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H., kepada satulayar.com pada Senin (29/9/2025) sore. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut yakni Nurul Anisa, S.H., dan Irmansyah Asfari, S.H.

Tuntutan terhadap terdakwa Awiluddin yang juga Anggota DPRD Kepulauan Selayar tersebut dibacakan JPU Nurul Anisa, S.H., dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harwansah, S.H, M.H., di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, Senin, 29 September 2025.

Selanjutnya, sidang perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen ini akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI