Breaking News

Kasus Pemalsuan Surat Anggota DPRD Selayar Segera Naik ke Meja Hijau, Berikut 8 Barang Buktinya


SATULAYAR.COM
- Terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat/tanda tangan, Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Sihak dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Hal tersebut diketahui berdasarkan penelusuran satulayar.com pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selayar, pada Rabu (13/8/2025) malam. Dalam aplikasi SIPP tersebut disampaikan informasi bahwa perkara dugaan pemalsuan surat tersebut dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar ke Pengadilan Negeri Selayar dengan Nomor Surat Pelimpahan B-1190/P.4.28/Eku.2/08/2025 pada Jum'at 8 Agustus 2025. 

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Selayar meregister perkara tersebut dengan Nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr, pada Senin, 11 Agustus 2025. Kemudian disampaikan juga bahwa sidang pertama terdakwa dijadwalkan Kamis 14 Agustus 2025, pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar. 

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Nurul Anisa, S.H., dan Irmansyah Asfari, S.H. 

Selain itu, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selayar juga diperoleh informasi bahwa terdapat 8 (delapan) barang bukti pada perkara pemalsuan surat yang menyeret Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin, sebagai tersangka atau terdakwa. 

Berkas perkara yang diserahkan oleh Kejari Selayar pada Jum'at 8 Agustus 2025 itu telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Selayar, namun kemudian barang bukti tersebut dititipkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. 

Adapun 8 (delapan) barang bukti pada perkara pemalsuan surat yang dititipkan PN Selayar ke Kejari Selayar, antara lain ;

1. 11 (sebelas) Dokumen (Surat Keterangan Kepemilikan Lahan) Penerima Bantuan Program Konversi BBM ke BBG Tahun 2023 Desa Bontomalling;

2. 1 (satu) Unit Laptop Merek Lenovo Warna Hitam Beserta Cas Laptop;

3. 1 (satu) Buah Stempel Yang Bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Kec. Pasimasunggu Timur Kepala Desa Bonto Malling dengan Jenis Stempel Flash;

4. Buku Agenda Tanah Desa Bonto Malling Kec. Pasimasunggu Timur Kab. Kep. Selayar;

5. Buku Agenda Surat Keluar Desa Bonto Malling Kec. Pasimasunggu Timur Kab. Kep. Selayar;

6. 1 (satu) Surat Nomor 800/495/VII/2023/Distan KP tanggal 28 Juli 2023;

7. 1 (satu) Berkas Daftar Calon Penerima Bantuan Pompa Air Program Konversi BBM ke BBG Tahun Anggaran 2023;

8. 1 (satu) Berkas Formulir Pendataan Program Konversi BBM ke BBG Untuk Petani Sasaran Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2023;

Kedelapan barang bukti tersebut teregister Perkara Pidana Nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr atas nama Terdakwa Awiluddin, S.H., M.H. bin H. Sihak yang didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI