SATULAYAR.COM - Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memimpin langsung press release pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Selayar selama periode bulan Mei - Juli 2025.
Kegiatan press release yang dihadiri sejumlah awak media ini berlangsung di ruang press conference Tatag Trawang Tungga, Mapolres Kepulauan Selayar, Rabu (6/8/2025) pagi.
Dalam kegiatan ini, Kapolres Kepulauan Selayar didampingi Wakapolres Kompol Kaharuddin, S.E., S.H., M.M., Kabag SDM Kompol Hendra Suyanto, S.Sos., M.H., Kasat Narkoba Iptu Suhardiman, S.H., M.Si., KBO Satresnarkoba Ipda Fajar Siddik, Kasi Humas Aipda Suardi A., serta sejumlah personel Polres Kepulauan Selayar.
AKBP. Didid Imawan mengungkapkan bahwa dalam periode tiga bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap 5 (lima) kasus tindak pidana narkotika.
"Dari lima kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap selama bulan Mei hingga Juli 2025, total tersangkanya sebanyak lima orang pengedar dan barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis shabu dan berbagai barang bukti pendukung," ungkap Kapolres Selayar, AKBP. Didid Imawan.
Adapun barang bukti utama yang diamankan, lanjut Kapolres, Narkotika jenis shabu dengan berat berkisar antara 0,21 hingga 1,20 gram dengan total Barang Bukti (BB) 2,75 gram, Handphone (HP) berbagai merk, sepeda motor sebagai alat transportasi tersangka, serta barang bukti pendukung lainnya seperti sachet dan plastik bening.
Kapolres pun menjelaskan kronologis pengungkapan 5 (lima) kasus tindak pidana narkotika selama 3 bulan terakhir. Pertama, pengungkapan pertama terjadi pada 1 Mei 2025 di Jalan Mappatoba, Benteng, dengan tersangka (IS) (24 tahun). Petugas menyita satu sachet shabu seberat 0,26 gram dan handphone. Tersangka mendapatkan narkoba dari DPO yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kedua, personil Polres Kepulauan Selayar mengamankan (A) (36 tahun) di Siswomiharjo, Benteng, pada 14 Juni. Adapun Barang bukti berupa shabu 0,39 gram, handphone, dan sepeda motor disita. Tersangka memperoleh narkoba dari sumber dalam penyelidikan yang juga DPO.
Ketiga, pada Selasa tanggal 24 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 wita, anggota mengamankan (TA) (21 tahun) di Jalan Pangeran Di Ponegoro, Benteng. Barang bukti yang diamanakan berupa shabu 0,26 gram, handphone, dan sepeda motor disita. Tersangka memperoleh narkoba dari sumber dalam penyelidikan yang juga DPO.
Keempat, anggota Polres Selayar menangkap inisial R (24) di Pasar TPI Benteng Selatan, pada 29 Juni 2025 dengan barang bukti shabu 0,43 gram, dan 1,20 gram handphone, dan sepeda motor. Narkoba diperoleh dari sumber dalam penyelidikan.
Kelima, pada 27 Juli, anggota Polres mengamankan inisial A (27) di Jalan D.I Pandjaitan, dengan barang bukti shabu 0,21 gram, handphone, dan sepeda motor. Narkoba diperoleh dari sumber dalam penyelidikan.
"Modus operandi tersangka mengaku memperoleh narkoba dari sumber yang saat ini dalam penyelidikan dan masih DPO, dengan rencana distribusi di wilayah Kepulauan Selayar," jelas Kapolres.
Lanjut, AKBP. Didid mengatakan adapun pasal yang dikenakan kepada masing-mading tersangka yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.
"Kami Polres Kepulauan Selayar menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkoba," tegas Kapolres Selayar.
Untuk itu, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan mengajak kerjasama demi keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Saya himbau kepada masyarakat Kepulauan Selayar, apabila ada di lingkungan sekitar kita yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, silahkan dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar. Tidak usah takut, saya pastikan kami akan tindak lanjuti laporan warga demi Kepulauan Selayar Zero Narkoba," pungkas Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan.
Dalam kegiatan ini, Polres Kepulauan Selayar menghadirkan kelima orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba beserta barang bukti yang berhasil diamankan. (Afd).
Social Header