Breaking News

Polisi Amankan 5 Remaja di Jampea, Mengaku Terlibat Kasus Pencurian di Dua Kecamatan


SATULAYAR.COM
- Polsek Pasimasunggu mengamankan 5 (lima) orang remaja setelah diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian yang terjadi di 2 (dua) wilayah yakni Kecamatan Pasimasunggu dan Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kelimanya masing-masing DA (16), R (16), B (17), S (19), dan F (15).

Kapolsek Pasimasunggu IPTU Haryanto menjelaskan kasus ini terungkap saat salah satu pelaku tertangkap tangan oleh pemilik rumah saat sedang beraksi di Dusun Ujung, Desa Bontobulaeng, Kecamatan Pasimasunggu Timur, pada Sabtu (19/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

“Seorang remaja berinisial DA (16) diamankan warga setelah ketahuan mencungkil laci meja di dalam rumah milik Hj. Lia, yang saat itu menyimpan sejumlah uang. Pemilik rumah langsung memberi tahu keluarganya dan warga sekitar hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar IPTU Haryanto.

Satu remaja lainnya yang diduga turut serta dalam aksi tersebut, berinisial R (16), sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tak lama kemudian. Petugas dari Polsek Pasimasunggu yang menerima laporan masyarakat langsung menuju lokasi dan mengamankan para terduga pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku beraksi tidak sendiri. Kami kemudian mengamankan tiga remaja lainnya masing-masing berinisial B, S dan F. Kelimanya mengakui telah melakukan pencurian di beberapa toko yang tersebar di dua kecamatan,” jelas IPTU Haryanto.

Dari hasil penyelidikan awal, total kerugian dari serangkaian aksi pencurian yang diakui oleh para pelaku ditaksir mencapai kurang lebih Rp 50 juta. Beberapa barang seperti hasil panen cokelat di sejumlah lokasi juga turut menjadi sasaran pencurian.

“Kanit Reskrim telah membuat laporan polisi untuk masing-masing lokasi kejadian sesuai pengakuan para terduga pelaku,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut IPTU Haryanto menambahkan bahwa penanganan kasus ini telah dikoordinasikan dengan pihak Satreskrim Polres Kepulauan Selayar.

“Selanjutnya kami telah melaporkan kepada Kasat Reskrim. Beliau telah memerintahkan Kanit PPA dan Kanit Resmob untuk menuju Polsek Pasimasunggu guna melakukan pemeriksaan dan membawa para terduga ke Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Haryanto.

Polisi memastikan seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk pendampingan sesuai prosedur. (Humas Polres)

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI