Breaking News

Pansel Dirut dan Dewas PAM Tirta Tanadoang Perpanjang Waktu Pendaftaran, Ini Alasannya


SATULAYAR.COM
- Panitia seleksi calon Direktur Utama dan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang resmi memperpanjang waktu pendaftaran dan pengiriman berkas persyaratan hingga tanggal 20 Juli 2025.

Perpanjangan pendaftaran tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 02/PANSEL-DEWAS/VII/2025 Tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Pengisian Jabatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang Tahun 2025 dan pengumuman Nomor: 03/PANSEL-DIR/VII/2025 Tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang Tahun 2025.

Dikonfirmasi, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Mursalim, kepada satulayar.com pada Rabu (16/7/2025) malam menyebut perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dilakukan karena hingga hari ini jumlah pendaftar belum mencukupi syarat minimal. 

"Iya, waktu pendaftaran diperpanjang sampai Senin, tanggal 21 Juli 2025. Kemudian, besoknya hasil seleksi administrasinya diumumkan," ungkap Mursalim. 

Dia mengungkapkan bahwa hingga hari ini jumlah pelamar baik untuk calon Anggota Dewan Pengawas maupun Jabatan Direktur Utama belum memenuhi ketentuan jumlah minimal yang dipersyaratkan sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah. 

"Sampai hari ini jumlah pendaftar untuk calon Anggota Dewan Pengawas baru 1 orang, dan Calon Dirut baru 2 orang. Sementara jumlah yang dipersyaratkan itu harus berjumlah minimal 3 orang pendaftar di tahap pertama," katanya.

Karena itu, kata Mursalim, Panitia Seleksi melakukan rapat yang dipimpin lamgsung Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar, Mesdiyono, yang juga sekaligus sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Dirut dan calon Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Tanadoang. 

"Jadi sesuai Permendagri 37 Tahun 2018, sebelum jumlah pendaftar mencapai 3 orang minimal, maka  waktu pendaftaran akan diperpanjang. Namun setelah dilakukan perpanjangan dan tetap tidak ada tambahan pendaftar maka panitia seleksi akan tetap melanjutkan proses seleksi ketahapan selanjutnya," jelas Mursalim. 

Dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti Seleksi Terbuka untuk pengisian Jabatan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan. 

Begitupun halnya untuk pengisian jabatan Anggota Dewan Pengawas, Pemkab Selayar memberikan kesempatan kepada seluruh Pejabat Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar untuk mengikuti Seleksi Terbuka sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan. 

Adapun perubahan jadwal tahapan seleksi setelah pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran, yakni 

1. Pengumuman Penjaringan Bakal Calon, 30 Juni 2025

2. Pendaftaran dan Batas Pengiriman Berkas Persyaratan, 1 Juli 2025 s/d 20 Juli 2025

3. Seleksi Administrasi, 21 Juli 2025

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 21 Juli 2025

5. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) :

a. Psikotes, 24 Juli 2025
b. Uji Keahlian/Kompetensi, 24Juli 2025
c. Pelaksanaan Presentasi Makalah dan
Wawancara, 25 s/d 26 Juli 2025
d. Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), 29 Juli 2025

6. Wawancara Akhir, 1 Agustus 2025

7. Penetapan Calon Terpilih akan diumumkan kemudian. (Afd). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI