Breaking News

Majelis Hakim Tipikor Makassar Hukum Kades Bonea Non Aktif 1 Tahun Penjara


SATULAYAR.COM
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwan Sihadji, S.H. dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00, subsidair 1 tahun kurungan.

Hal ini diputuskan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara Tindak Pidana Khusus bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Monika Ardia Ningsi Massora S.H., pada Senin (21/7/2025). 

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Alwan Sihadji, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi "Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang Merugikan keuangan negara”, seperti dilansir dari akun medsos resmi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, pada Senin (21/7/2025) malam. 

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp.357.722.613,32. paling lama dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka akan dilakukan sita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa uang senilai Rp. 120.000.000,- dan uang senilai Rp. 230.722.600, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari terdakwa Alwan Sihadji, SH untuk selanjutnya dikembalikan ke kas pemerintah Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. (*). 

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI