SATULAYAR.COM - Seorang pegawai bank BUMN berinisial ATP yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp6,5 miliar kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
ATP Sebelumnya ATP telah diperiksa sebagai saksi. Penahanan terhadap ATP dilakukan usai pihak Kejati Sulsel melakukan gelar perkara yang melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim.
“Dari hasil gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di Makassaar, Jum'at (11/7/2025).
Diketahui, kasus ini berawal saat ATP melakukan penyaluran kredit fiktif selama periode November 2022 sampai dengan Desember 2023. Dimana pada proses penyalurannya ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pencairan kredit yang melibatkan calon nasabah yang tidak memenuhi syarat dan terindikasi fraud.
"Ada sekitar 139 berkas permohonan kredit yang diduga fiktif, yang seluruhnya diprakarsai oleh ATP," jelas Soetarmi.
Soetarmi menyebut berkas-berkas tersebut diperoleh melalui pihak ketiga atau calo yang menyediakan nasabah yang tidak memenuhi kriteria kelayakan kredit sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Akibat perbuatan tersangka ATP bersama AH dan ER yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Makassar, menyebabkan salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai Rp6,5 miliar lebih,” ucap Soetarmi, dilansir dari sulsel.fajar.co.id.
Sebelum akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Makassar, ATP terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Tersangka ATP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel, nomor PRINT-86/P.4.5/Fd.2/07/2025, tanggal 11 Juli 2025, mengatur penahanan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak tanggal tersebut hingga 30 Juli 2025.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses penyaluran kredit fiktif tersebut.
Ia pun menghimbau kepada seluruh saksi untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, sekaligus mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan atau merusak bukti-bukti yang ada.
Tim Penyidik Kajati Sulsel diharapkan tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta melaksanakan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, ATP dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman pidana bagi tersangka, hukuman penjara antara 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda yang dapat dikenakan sesuai ketentuan. (*).
Social Header