Breaking News

Oknum Dosen UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis


SATULAYAR.COM
- Seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.

Penetapan tersangka KH dilakukan usai Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara internal.

"Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," kata Kasubnit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, Senin (23/6/2025) dilansir dari tribuntimur.com.

Untuk diketahui, KH merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) dilaporkan oleh mahasiswa berinisial AD, pada Januari 2025 lalu atas aksi tak senonoh yang dilakukan kepada mahasiswanya tersebut. 

Kejadian itu bermula ketika dosen berinisial KH memanggil salah seorang mahasiswanya untuk melanjutkan tugas Ujian Akhir Semester (UAS) di rumah pribadi sang dosen yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Saat tiba di rumah dosennya, mahasiswa tersebut justru diminta untuk memijat sang dosen. Mahasiswa tersebut diminta masuk ke dalam kamar lalu dipaksa untuk membuka pakaian yang ia kenakan. Saat sang dosen mulai meraba tubuh korban, mahasiswa itu melakukan perlawanan dan kabur dari rumah pelaku.

Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi mengatakan jika apa yang dituduhkan terhadap oknum dosen inisial KH terbukti, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Bahkan, kata Prof. Karta, sanksi pemecatan bukan hal mustahil untuk diterapkan terhadap terduga pelaku jika terbukti

"UNM akan memberikan sanksi berat bahkan pemecatan jika terbukti secara hukum," tegas Prof Karta Jayadi, pada Selasa (17/6/2025) lalu. 

Untuk mencegah kejadian serupa terjadi di lingkungan kampus yang dipimpinnya, Prof Karta Jayadi mengaku telah membentuk satuan tugas.

Satgas tersebut kata dia, akan bekerja sesuai dengan aturan yang telah diterapkan.

"Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) adalah bagian dari organ UNM. PPKS ini bekerja sesuai aturan," jelas Rektor UNM, Prof Karta Jayadi (*). 


© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI