Breaking News

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga, 2 Bupati Ini Berikan Diskon dan Gratiskan PBB-P2 Tahun 2025


SATULAYAR.COM
- Sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, kebijakan program pembebasan pajak bagi wajib pajak yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan. 

Demikian disampaikan Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, S.E., M.M., dihadapan jajaran Forkopimda, perwakilan wajib pajak dan para kepala desa usai peluncuran program emisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), bersama Wakil Bupati Adhe Eliana di Pendopo Raden Mas Said, pada Rabu (19/3/2025). 

"Pembebasan PBB-P2 ini menjadi bagian dari visi dan misi kami lima tahun ke depan. Meskipun Pemkab akan kehilangan pemasukan dari sektor pajak ini, diharapkan dampak positifnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kami ingin menciptakan Karanganyar yang lebih adil dan berdaya," ungkap H. Rober Christanto. 

Meski memberikan manfaat besar bagi masyarakat, program ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB sebesar Rp2 hingga Rp4 miliar per tahun.

Kendati demikian, ia tetap mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk terus memotivasi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak. Menurutnya, kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah secara tepat waktu menjadi fondasi utama bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan guna mencapai kesejahteraan masyarakat. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Mulato menjelaskan bahwa program tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Memiliki luas tanah maksimal 200 meter persegi

3. Ber-KTP Karanganyar

4. Hanya berlaku untuk satu bidang tanah atau satu SPPT PBB per orang

“Jadi, program ini khusus untuk warga yang benar-benar membutuhkan. Mereka yang tercatat di DTKS dan memiliki tanah tidak lebih dari 200 meter persegi bisa mendapatkan izin PBB,” ujar Kurniadi.

Sementara itu, Bupati Paser dr Fahmi Fadli memberikan pengurangan kepada setiap warga Paser yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2025. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-426/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Di dalam Keputusan Bupati ini dijelaskan adanya pengurangan atas pokok piutang ketetapan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masa pajak Tahun 2008-2024.

Potongan diberikan untuk periode pembayaran 1 Juni - 31 Agustus 2025, masing-masing sebesar 100 persen dari pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun 2008-2020, potongan sebesar 50 persen dari pokok piutang 2021-2024, dan 10 persen dari pokok piutang tahun 2025.

Selain itu disebutkan bahwa ada penghapusan terhadap sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar pada masa pajak 2008-2024. Penghapusan ini dilakukan tanpa pengajuan dan berlaku secara otomatis.

Lebih lanjut dari Keputusan Bupati ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Ali Nour Muhammad mengatakan bahwa target PBB tahun 2025 ini sebesar Rp.4,2 miliar. 

“Dengan adanya Keputusan Bupati sebagai payung hukum diharapkan target ini bisa terealisasi,” kata Ali Nour, Rabu (28/5/2025).

“Kami juga mengimbau kepada wajib pajak agar bisa membayar pajak dan pokok piutang secara online,” lanjut Ali. 

Dia menyebutkan bahwa khusus wajib pajak dari kalangan pegawai, pihaknya akan melakukan pendataan seluruh rumah tempat tinggal ASN Pemerintah Kabupaten Paser dan memastikan wajib pajaknya telah membayar PBB P2.

“Semoga dengan aturan ini, dipadukan dengan pendekatan persuasif dan menanamkan prinsip pajak dari rakyat untuk rakyat, kita bisa capai target yang ditentukan,” tutupnya. (*)

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI