Breaking News

Polisi Sita 50 Liter Ballo, 6 Warga Selayar Diamankan


SATULAYAR.COM
- Polres Kepulauan Selayar melalui Tim Tindak Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis ballo tanpa izin edar, di Jl. Mappatoba, Kelurahan Benteng Utara, Sabtu (3/5/2025) malam. 

Dari enam orang yang diamankan satu diantaranya merupakan Target Operasi (TO), yakni SA alias Aco (52). Sementara, 5 (lima) orang lainnya yang turut diamankan masing-masing AM (46) buruh, BK (60), AR (32) wiraswasta, SU (41) wiraswasta dan BO (39) wiraswasta. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Kepulauan Selayar dan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan keenam orang tersebut, Tim Tindak Operasi Pekat yang dipimpin oleh Ka Tim Resmob Polres Selayar, Bripka Rahmat Wadi bersama anggota tim lainnya juga menyita satu ember besar berisi sekitar 50 liter miras tradisional jenis ballo. Berdasarkan hasil interogasi, Syaiful Anwar mengakui menjual ballo seharga Rp10.000 per liter.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus intensif melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. 

“Kami serius menindak segala bentuk peredaran miras, khususnya ballo yang memang menjadi keluhan masyarakat,” ujar Iptu. Muh. Rifai. 

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Adnan Pandibu, SH.,S.IK turut mengapresiasi keberhasilan pengungkapan ini dan menegaskan bahwa peredaran miras menjadi salah satu atensi utama Polres. 

“Kami mengapresiasi tim di lapangan. Peredaran miras, khususnya ballo, terbukti telah menjadi pemicu sejumlah kasus kekerasan dan tindak kriminal di wilayah kami. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran ini,” tegas Kapolres.

AKBP Adnan Pandibu menambahkan,  Penindakan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang menjaga keselamatan masyarakat. 

“Kami ingin lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga Selayar,” lanjutnya.

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut. 

Untuk diketahui, pengungkapan ini merupakan bagian dari giat Ops Pekat Lipu 2025, sebagai implementasi dari Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 29 April 2025. (*)

© Copyright 2025 - SATULAYAR.COM | JELAJAH BERITA TERKINI