SATULAYAR.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kepulauan Selayar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.42 juta kepada ahli waris Alm. Borahima, warga Desa Teluk Kampe, Kecamatan Pasimasunggu.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muhtar dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepulauan Selayar, Firdaus kepada Sitti Norma yang merupakan ahli waris dari almarhum Borahima.
Untuk diketahui, Almarhum Borahima sendiri merupakan pekerja rentan yang telah terdata dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepulauan Selayar, Firdaus kepada awak Media, Rabu (9/4/2025) menyampaikan dengan penyerahan santunan tersebut setidaknya dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan, sehingga ahli waris tetap bisa produktif untuk kelangsungan hidup kedepannya.
Firdaus berharap adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, sekaligus mengajak dan mendorong para pekerja mandiri, khususnya petani, agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Semua pekerja mandiri, termasuk petani, harus mendapatkan perlindungan minimal dua program, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan," ujarnya.
Lanjut, Firdaus pun menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar atas dukungannya selama ini. Ia menyebut pemda telah memberikan perhatian penuh kepada pekerja, baik formal maupun informal yang ada di Kepulauan Selayar.
Hal ini dibuktikan dengan adanya penganggaran untuk kepesertaan pekerja sebanyak 7.714 orang rentan di tahun 2025, yang saat ini sudah berjalan selama 4 tahun terhitung sejak tahun 2022 hingga saat ini. (Tim).
Social Header