SATULAYAR.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirmam Sulaiman resmi melantik Pasangan H. Paris Yasir - Islam Iskandar (PASMI) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto periode 2025-2030.
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (21/3/2025) pagi tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh Biro Pemerintahan Pemprov Sulawesi Selatan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.2.1.3- 1997 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Setelah pembacaan SK dan pengambilan sumpah jabatan, prosesi pelantikan dilanjutkan penandatangan berita acara/pakta integritas dilanjutkan kemudian pemasangan tanda pangkat jabatan dan penyerahan SK Mendagri.
“Saya Andi Sudirman Sulaiman Gubernur Sulsel atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini resmi melantik saudara H. Paris Yasir SE.MM sebagai Bupati Jeneponto dan saudara Islam Iskandar, SE, sebagai Wakil Bupati Jeneponto berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Masa Periode 2025- 2025,” ucap Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Saya percaya bahwa saudara melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai dengan tanggungjawab,” urainya di Aamin yang hadir.
Gubernur Sulsel pun memberikan selamat kepada Bupati dan Wabup Jeneponto, Paris Yasir - Islam Iskandar, dan berharap amanah yang diemban dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Jeneponto.
Acara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan kepada pasangan kedua pemimpin baru di Kabupaten Jeneponto yang Berjuluk Butta Turatea tersebut. (*).
Social Header